KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor : PENG.1303/OKP/X/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT DAN DAERAH
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
TAHUN ANGGARAN 2010
I. DASAR HUKUM :
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 292 Tahun 2010 tentang Perubahan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 203 Tahun 2010 Tentang Formasi PNS Kemenakertrans Tahun Anggaran 2010.
II. PERSYARATAN PELAMAR :
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Desember 2010;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik;
- Memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditetapkan;
- Berkelakuan baik, sehat jasmani maupun rohani;
- Bersedia bekerja pada unit kerja di lingkungan Kemenakertrans, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi minimal ‘B’ atau perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan Nasional;
- Mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) sekurang‐kurangnya 2,75 bagi lulusan Sarjana (S1) dan sekurang‐kurangnya 2,65 bagi lulusan Diploma Tiga (D3);
- Diutamakan menguasai bahasa Inggris dengan dibuktikan hasil tes TOEFL terbaru minimal 500.
C. Persyaratan Lain
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah melakukan pemberkasan untuk diangkat menjadi CPNS, apabila mengundurkan diri dikenakan sanksi mengganti biaya seleksi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan disetorkan ke kas negara;
- Pelamar yang dinyatakan lulus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diperkenankan mengajukan permohonan pindah dengan alasan apapun sebelum masa kerja mencapai minimal 5 (lima) tahun.
http://www.depnakertrans.go.id/uploads/doc/Pengumuman%20Penerimaan%202010.pdf
0 comments
Post a Comment